Ekstrakulikuler PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
Patroli Keamanan Sekolah (PKS), suatu kegiatan ekstrakurikuler yang umum di sekolah-sekolah di Indonesia, didirikan pada tanggal 5 Mei 1975, dengan nama Polisi Keamanan Sekolah. Awalnya, tanggung jawabnya terbatas pada menjaga keamanan di lingkungan sekolah, terutama menangani tindakan yang dilakukan oleh peserta didik.
Untuk memperluas cakupan tugas Patroli Keamanan Sekolah, organisasi ini pada tanggal 5 Juni 1975 diubah namanya menjadi Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan Bapak Letkol Anton Sudjarwo. Perluasan ini mencakup penyempitan dan perluasan tugas patroli.
Tanggung jawabnya dipersempit menjadi fokus pada keamanan sekolah, dengan anggota utamanya bertugas sebagai pengawas atau pemantau perilaku negatif di lingkungan sekolah. Mereka akan melaporkan kejadian seperti itu kepada guru. Pada saat yang sama, terjadi perluasan di bidang manajemen lalu lintas. Semua anggota Patroli Keamanan Sekolah diberi mandat untuk membiasakan diri dengan peraturan lalu lintas.
Dalam kegiatan ekstrakurikuler ini, peserta didik dilatih untuk berperan sebagai “polisi sekolah”. Selain itu, anggota PKS juga mendapatkan banyak ilmu, pembelajaran mengenai topik-topik seperti narkoba dan kenakalan remaja untuk memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka melakukan latihan berbaris, menumbuhkan disiplin, menumbuhkan solidaritas, dan khususnya mempraktikkan gerakan pengendalian lalu lintas, yang biasanya diterapkan di lingkungan sekolah. Selain tanggung jawab tersebut, Patroli Keamanan Sekolah juga bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

